Ki Gendeng Pamungkas Dioper ke Lapas Paledang Kota Bogor

Perbuatan itu dilakukan Ki Gendeng Pamungkas melalui sebuah video yang dibuatnya. KGP terancam Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Hari ini, Ki Gendeng Pamungkas dan tim kuasa hukum memenuhi pemberkasan di Kejaksaan Negeri Bogor. Usai memnuhi pemberkasan, KGP mengaku tidak menyesal dengan kasus yang menjeratnya. “Ini rezim koplak. Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Negeri ini sudah memasuki Cinaisasi. Saya mendukung tokoh nasionalis. Saya tetap dukung Prabowo,” tandas KGP di Kantor Kejari Bogor, tadi petang.

BACA JUGA :  ONIC vs Geek Fam Panaskan Final Upper Bracket MPL ID S17, Tiket MSC 2026 Jadi Rebutan

Usai pemberkasan, KGP langsung diboyong ke Lapas Paledang Kota Bogor untuk menjalani masa tahanan 20 hari. “KGP ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk selanjutnya menunggu proses sidang di PN Bogor,” kata Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto, tadi petang.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================