Dirjen Pajak Periksa 5.000 Pemohon Tax Amnesty

Lebih lanjut ia menyebutkan, pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peserta tax amnesty diperkenankan oleh Undang-Undang Tax Amnesty melalui pasal 18. Apabila nantinya ditemukan harta yang belum dilaporkan, WP bisa dikenakan sanksi lebih berat.

Berdasarkan pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty harta yang belum diungkapkan tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. “Kami berharap, WP mengubah perilaku, yang dulunya enggak lapor pajaknya dengan baik, semoga setelah tax amnesty akan benar-benar patuh,” tegas Angin.

BACA JUGA :  PT Rawabi Zam Zam Gelar Sosialisasi Pemberangkatan 90 Jamaah Umrah

Meski begitu, ia menambahkan, pemeriksan tetap memprioritaskan Wajib Pajak yang tidak ikut tax amnesty. Penegakan hukum pun akan dilakukan berdasarkan data valid yang dimiliki DJP. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================