Jemput Bola, Satu Hari Pembuatan Akta Kelahiran Capai 2000 Lebih

Selain untuk  memudahkan masyarakat dalam membuat akte kelahiran, juga tidak dipungut biaya alias gratis, hanya saja yang dikenakan biaya denda sebesar lima puluh ribu rupiah bagi yang jumlah kelahirannya melebihi 60 hari. “Bagi yang dibawah 60 hari angka kelahirannya itu gratis tidak dipungut biaya,” pengakuan Kayat.

Aarga sangat terbantu dengan adanya pelayanan Disdukcapil dan Pemerintah Kecamatan untuk pelayanan pembuatan Akte Kelahiran dengan cara keliling ke desa. “Ini sangat memudahkan masarakat kampung bahkan gratis, tidak seperti zaman dulu lagi harus sampai kepengadilan segala macam,” ungkap Kayat.

BACA JUGA :  Sepekan Gebyar Siliwangi, UMKM CCM Cibinong Raup Rp127 Juta

Kepala Desa Cisarua, Idris sangat mengapresiasi program Pemerintah Kecamatan dan Disdukcapil Kabupaten Bogor, karena menurutnya mempermudah warga yang hendak mengurus keperluan yang berhubungan dengan catatan sipil.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini jauh-jauh hari, sudah kami sosialisasikan kepada warga agar segera mengurus akta kelahiran di desa karena pelayanan ini gratis, dan juga tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor dinas di Kabupaten Bogor untuk mengurusnya,” pungkasnya. (Agus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================