JAKARTA TODAY- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan Polri telah mengantongi data organisasi kemasyarakatan (Ormas) anti-Pancasila ke Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Penyerahan ini terkait telah terbitnya Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Data-datanya sudah kami sampaikan ke Pak Menko (Polhukam),” ujar Tito kepada awak media di bilangan Pancoran, Jakarta, Minggu (16/7).

Pendataan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi lintas institusi, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, dan Kejaksaan AGung. Tito menyatakan, Polri mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tersebut.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sayap Ayam Goreng Saus Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat

Menurutnya penegakan nilai-nilai Pancasila dan NKRI seperti yang dituangkan Perppu tersebut tak bisa ditawar. “Saya pikir pembubaran ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu perlu,” imbuh Tito.

Tito berjanji, polisi akan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan baru tersebut pada ormas yang dinilai melanggar. Ia tak memusingkan penolakan sejumlah kelompok pada perppu itu. Jenderal bintang empat itu menyebut prokontra merupakan hal biasa. Pemerintah resmi menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017, 10 Juli 2017.  Menko Polhukam Wiranto menyebut Perppu diterbitkan karena Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas tak bisa membendung Ormas yang memiliki ideologi yang bertentangan Pancasila.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit dalam UU sebelumnya karena hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila. Lewat Perppu ini, pemerintah bakal leluasa membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================