“Ketentuan dalam Perppu ini membahayakan bagi perkembangan demokrasi. Ada ancaman pidana seumur hidup bagi pimpinan ormasnya, tidak menutup kemungkinan anggota juga kena,” katanya.

Selain HTI, lanjut Yusril, ada 16 ormas lain yang akan turut mengajukan uji materi ke MK di antaranya yakni Dewan Dakwah Islamiyah, Persatuan Islam, Wadah Islamiyah, dan sejumlah ormas Islam lainnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Sebelumnya, Organisasi Advokat Indonesia (OAI) juga mengajukan uji materi Perppu Ormas ke MK. OAI mengajukan uji materi secara formil dan materiil terhadap Perppu. Secara formil, Perppu tersebut diajukan untuk diuji proses penerbitannya. Sementara secara materiil akan diuji konten di dalamnya yang dianggap bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================