Istana Presiden Hormati Keputusan KPK Terkait Setya Novanto

Johan menegaskan, lembaga antirasuah ini memang berwenang memberantas korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga independen, KPK melaksanakan tugas sesuai undang-undang untuk mencegah dan mengusut tindak pidana korupsi.

“Semua harus menghormati KPK, termasuk presiden. Semua yang berkaitan dengan hukum harus dihormati prosesnya,” ujar mantan juru bicara KPK ini.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setya berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Usulkan Pembebasan Lahan di Ujung Trase Baru Batutulis

Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga mengatur peserta lelang mega proyek kartu identitas tersebut di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Andi Narogong. Ia ditenggarai telah memilih perusahaan yang bakal menggarap proyek itu. Sehingga, Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================