Yusril mengatakan, frasa ‘menganut’ menunjukkan bahwa negara telah melarang kebebasan berpikir bagi warganya. “Bagi mereka yang melanggar larangan itu akan diancam hukuman administratif dan pidana. Padahal berpikir adalah kodrat manusia yang tidak bisa dilarang dan dihentikan,” katanya.

Selain itu, ketentuan pembubaran Ormas yang diatur dalam Perppu juga dikhawatirkan menimbulkan sikap sepihak dari pemerintah. Katanya, tak ada ketentuan yang mengatur bagi Ormas untuk memberikan hak jawab. “Akibatnya ketentuan ini dapat digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah dengan membubarkan Ormas begitu saja tanpa proses hukum yang adil,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

HTI melalui Yusril mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK, hari ini. Sejumlah ketentuan dalam Perppu tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945.  Selain HTI, rencananya ada 16 ormas lain yang akan ikut mengajukan uji materi soal Perppu Ormas ke MK.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================