BOJONGGEDE TODAY – Dalam upaya menyukseskan pembangunan wilayah sekaligus mengimplementasikan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2017 tentang kewenangan Desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Waringinjaya, Kecamatan Bojonggede berhasil mendorong Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan Desa.

Kepala Desa Waringinjaya, Rohmat mengatakan proses pelaksanaan pembangunan bersumber dari Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2017 dijadikan rangsangan untuk masyarakat di 13 Rukun Warga (RW) untuk mendorong partisipasi dan swadaya masyarakat diwilayahnya.

“Bantuan dari pemerintah melalui DD tahap 1 tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 517.595.566 hanya rangsangan bagi kami untuk mendorong partisipasi warga dalam pembangunan di Desa Waringinjaya,” ungkapnya.

Rohmat menambahkan, pembangunan  Pusat Pelayanan Terpadu (Posyandu) di RW 02, mampu menyerap swadaya masyarakat sampai Rp. 21.000.000 dalam bentuk kebutuhan material pembangunan, tenaga dan hibah lahan untuk sarana kesehatan tersebut.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Selain itu untuk pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) di RW 05 dan RW 07, juga mampu menyerap partisipasi warga setempat untuk secara swadaya berupa tenaga maupun material dan konsumsi pekerja dalam proses pengerjaannya.

Menurutnya kunci sukses tingginya tingkat partisipasi dan swadaya masyarakatnya tidak terlepas dari sinergisitas lembaga mitra Pemdes dan sosialisasi ke tingkat RW yang mendapat dampak pembangunan dari DD tahap 1.

“Keberhasilan mengenjot kesadaran warga di Desa Waringinjaya tidak terlepas dari kerjasama para pihak diwilayah. Mulai dari Badan Permusyawataran Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RW dan RT,” terang Rohmat.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Hal senada diungkapkan Ketua BPD Desa Waringinjaya, Toto Santosa bahwa keberhasilan paritisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan tidak terlepas dari sisi harmonisasi antar lembaga mitra di Waringinjaya.

“Kami mengapresiasi Pemdes Waringinjaya yang mampu membangun harmonisasi kemitraan antar lembaga di Desa. Tingkat partisipasi dan swadaya tersebut menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan,” paparnya.

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Waringinjaya, Narwi memberikan apresiasi keberhasilan Pemdes Waringinjaya yang mampu mendorong partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.

“Ini menjadi indikator keberhasilan pembangunan sesuai amanat Undang-Undang Desa no 6 Tahun 2017, dimana ada peran aktif masyarakat dalam prose pembangunan berupa partisipasi dan swadaya,” terangnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================