
Lebih lanjut, kata dia, apabila sebelum dilimpahkan Kejari menemukan adanya indikasi adanya pelaku lain, seharusnya jaksa melengkapi bukti dan menyeret oknum-oknum yang terlibat di dalamnya.
Diketahui, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,4 miliar pada proyek pembangunan talud dari APBN anggaran tahun 2015 itu tak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan proyek tersebut adalah program prioritas Nawacita Presiden Jokowi.
Proyek itu datang dari Direktorat Jendral Cipta Karya dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), dan dilelangkan oleh ULP Provinsi Jawa Barat.
Data yang dihimpun BOGOR TODAY, DED proyek tersebut dirancang oleh Agricon. “Betul, ada permintaan dari Pemkot Bogor untuk diberi CSR berupa DED proyek tersebut,” ungkap CEO Agricon, Harlan Berngardi, membenarkan.
Namun, Harlan meyakinkan bahwa dirinya diminta oleh Pemkot Bogor. Dirinya juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Bogor. “Kejaksaan menyatakan aman. Saya tidak pernah maen yang beginian,” kata Harlan.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















