REVITALISASI BLOK F PASAR KEBON KEMBANG JALAN TERUS

Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor menyampaikan kepada para pedagang Blok F untuk melakukan registrasi / daftar ulang atas kepemilikan hak sewa kios di Blok F Pasar Kebon Kembang pada senin tanggal 24 juli 2017 sampai dengan senin 31 juli 2017 di kantor unit Pasar Kebon kembang dengan membawa berkas administrasi seperti, Fotocopy BHPTB sebanyak 1 lembar, Fotocopy KIPTB sebanyak 1 lembar, Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar, Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar, Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, Materai 6.000.- sebanyak 1 (satu) lembar.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Registrasi atau daftar ulang tersebut merupakan syarat yang akan menentukan kepemilikan hak sewa pakai selanjutnya.

Surat Edaran dengan Nomor: SE/317-PDPPJ/VII/2017 tentang pemberitahuan registrasi / daftar ulang tersebut di tandatangani oleh Direktur Utama PDPPJ, Andri Latif A.Mansjoer dan saat ini sudah di sosialisasikan kepada pedagang Blok F Pasar kebon Kembang. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================