Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor menyampaikan kepada para pedagang Blok F untuk melakukan registrasi / daftar ulang atas kepemilikan hak sewa kios di Blok F Pasar Kebon Kembang pada senin tanggal 24 juli 2017 sampai dengan senin 31 juli 2017 di kantor unit Pasar Kebon kembang dengan membawa berkas administrasi seperti, Fotocopy BHPTB sebanyak 1 lembar, Fotocopy KIPTB sebanyak 1 lembar, Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar, Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar, Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, Materai 6.000.- sebanyak 1 (satu) lembar.

BACA JUGA :  Lanjutkan Program Nasional, PAN Kota Bogor dan Gerindra Koalisi Jelang Pilkada 2024

Registrasi atau daftar ulang tersebut merupakan syarat yang akan menentukan kepemilikan hak sewa pakai selanjutnya.

Surat Edaran dengan Nomor: SE/317-PDPPJ/VII/2017 tentang pemberitahuan registrasi / daftar ulang tersebut di tandatangani oleh Direktur Utama PDPPJ, Andri Latif A.Mansjoer dan saat ini sudah di sosialisasikan kepada pedagang Blok F Pasar kebon Kembang. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================