Bagi pelanggar tipiring, lanjut, Sulistoro, semisal pelanggar yang terkena sanksi tulis bisa juga diartikan dengan sanksi denda atau membayar sesuai pasal – pasal pelanggaran yang berlaku.

“Denda tersebut harus dibayar kepada pihak BRI, kemudian dana tersebut akan di masukan kedalam kas negara. Sebelum itu pelanggar harus memberikan nomer telpon kepada pihak berwajib agar pihak berwajib dan para pelanggar akan mendapatkan nomer BRIVA (Bri Virtual Account) untuk segera membayar denda dan ditindak lanjuti selama tiga hari, jika lebih dari tiga hari maka akan dipindah alihkan kekejaksaan,” paparnya.  (Diana MG)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu
============================================================
============================================================
============================================================