Medsos Harus Jadi Perekat Kebangsaan, Bukan Penghancur NKRI

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Haram juga bagi umat muslim yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kemaantian orang yang masih hidup.

Umat muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Dalam hal ini, Henri berharap keberadaan Medsos ini harusnya bisa menjadi perekat persaudaraan dan kebangsaan. Memang itu tidak mudah dan menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi pemerintah.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

“Pendidikan publik terkait Medsos harus terus menerus dilakukan dengan cara-cara pengguna Medsos. Salah satu gaya dan cirikhas Medsos yang kuat adalah personal dan pribadi. Pemerintah dalam melakukan pendidikan Medsos bila meniru cara yang dilakukan pemerintah Orba saat melakukan pendidikan publik untuk gerakan menabung,” pungkas Hendri Satrio. (Iman R hakim /*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================