Ditambahkannya apabila hal itu tidak terpenuhi, maka Polresta kota Bogor dan pemerintah Kota Bogor telah gagal dalam mewujudkan perlindungan anak, dan predikat kota ramah anak yang diterima oleh Pemerintah Kota Bogor patut dipertanyakan, terlebih kejadian tersebut diduga dilakukan di TK. Mexindo oleh orang yang dipekerjakan di salah satu sekolah TK Negeri di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Goreng Madu yang Praktis dan Lezat

Ditegaskannya, sehubungan dengan hal tersebut, maka Tim Hukum dan Advokasi Sang Pembela mendesak agar melalui Gelar perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA, Polresta Bogor Kota segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara itu kepada Kejaksaan Negeri Bogor.

BACA JUGA :  Pangandaran Diguncang Gempa Terkini M3,7, Pusat di Laut Kedalaman 10 Km

“Akan jadi preseden buruk jika Polresta Bogor tak cepat menangkap pelaku dan akan berimbas negatif kepada citra Pemkot Bogor,” pungkasnya. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================