Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini optimistis sejumlah fakta yang muncul di muka persidangan selama ini akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Dalam pleidoinya, Patrialis juga akan mengungkapkan seluruh fakta terkait perkara.

“Nanti Anda bisa lihat nota pembelaan saya. Sekali lagi saya tetap menghormati karena memang tugasnya jaksa ya menuntut orang,” katanya. 

BACA JUGA :  Mesir Puncaki Grup G Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Selandia Baru 3-1

Jaksa sebelumnya menuntut Patrialis 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Patrialis juga dituntut membayar biaya pengganti sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta subsider satu tahun penjara jika tidak mampu mengganti.

Patrialis dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan asistennya, Ng Fenny, terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Jaksa menyatakan perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================