Mantan Menteri Hukum dan HAM ini optimistis sejumlah fakta yang muncul di muka persidangan selama ini akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Dalam pleidoinya, Patrialis juga akan mengungkapkan seluruh fakta terkait perkara.

“Nanti Anda bisa lihat nota pembelaan saya. Sekali lagi saya tetap menghormati karena memang tugasnya jaksa ya menuntut orang,” katanya. 

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Jaksa sebelumnya menuntut Patrialis 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Patrialis juga dituntut membayar biaya pengganti sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta subsider satu tahun penjara jika tidak mampu mengganti.

Patrialis dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan asistennya, Ng Fenny, terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

Jaksa menyatakan perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================