
Selain tidak adanya lembaga pengawas, Ismail mengatakan, ada beberapa persoalan lain di MK yang melatarbelakangi munculnya kasus Patrialis Akbar. Pertama soal kewenangan absolut MK. Ismail menyebut kewenangan tersebut bisa dilihat dari pembatalan undang-undang yang terkait dengan kepentingannya sendiri, salah satunya tentang pengawasan eskternal untuk MK. “Jadi ini (MK) satu makhluk, satu lembaga negara yang memang luar biasa kekuasaannya, powernya,” ucapnya.
Persoalan lainnya terkait dengan akuntabilitas dalam proses seleksi hakim dan terkait dengan manajemen perkara.
“Masalah-masalah ini yang menyebabkan potensi abuse (penyalahgunaan) di masa datang bisa saja terjadi, sepanjang persoalan dasar tidak diatasi,” kata Ismail.
Setara Institute juga menyoroti kinerja MK yang melampaui kewenangannya atau ultra vires. Ismail menyebut selama periode 2016-2017, lembaganya mencatat MK telah merumuskan 15 norma baru dalam 11 permohonan berbeda. “MK mengambil kewenangan DPR dan presiden. Karena yang berwenang membentuk undang-undang itu kewenangan DPR dan presiden. Dalam konteks ultra vires bukan perkara main-main,” katanya. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














