Hal ini dilakukan lantaran pemerintah ingin menjaga laju inflasi agar tak bengkak seperti awal tahun lalu. Selain itu, kestabilan harga energi diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, sehingga konsumsi rumah tangga dapat tumbuh menembus kisaran 5,1 persen dan tetap menjadi penyumbang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5,4 persen.

Di sisi lain, untuk mewujudkan inflasi stabil dan penjagaan daya beli, pemerintah menjamin sektor energi dengan meningkatkan anggaran subsidi dari Rp89,96 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 menjadi Rp103,37 triliun di Rancangan APBN 2018. Pemberian subsidi energi turut mempertimbangkan beberapa parameter sektor minyak dan gas bumi (migas), seperti harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Palm Oils/ICP) stabil di angka US$48 per barel seperti tahun ini. Lalu, nilai tukar (kurs) rupiah sebesar Rp13.500 per dolar Amerika Serikat (AS) dari tahun ini Rp13.300 per dolar AS. Kemudian, volume lifting minyak yang menurun ke angka 800 ribu barel per hari dari asumsi sampai akhir tahun ini, masih di angka 815 ribu per barel dan lifting gas bumi yang naik dari 1,15 juta barel setara minyak menjadi 1,2 juta barel setara minyak di tahun depan. Adapun anggaran subsidi energi tersebut terdiri dari subsidi listrik Rp52,23 triliun dari APBNP 2017 sebesar Rp45,37 triliun. Lalu, subsidi BBM dan LPG sebesar Rp51,13 triliun dari APBNP 2017 sebesar Rp47,32 triliun. Sementara, jumlah subsidi non energi sebesar Rp69,03 triliun, sehingga total subsidi secara keseluruhan sebesar Rp172,4 triliun.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat
============================================================
============================================================
============================================================