Menurut Darmin, paket kebijakan akan menugaskan setiap kementerian dan lembaga untuk membentuk satuan tugas untuk mengawal serta menyelesaikan perizinan investasi.
Selain kementerian dan lembaga di tingkat pemerintah pusat, Darmin menjelaskan, paket kebijakan akan mengarahkan pemerintah daerah juga melakukan hal serupa. “Selama ini, kan kami jalan saja, kami sederhanakan. Kemudian, ini benar-benar pelaksanaan, supaya ada yang mengawal ada yang memonitor dan ada yang memfasilitasi,” terang Darmin.
Tujuan dari paket kebijakan itu, yaitu untuk mempermudah calon investor di berbagai sektor industri dalam mengurus izin di tingkat pusat maupun daerah.
Sebelumnya dalam paket kebijakan ekonomi XV, pemerintah meluncurkan untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Sementara paket kebijakan ekonomi XVI akan berkaitan dengan penguatan peran “Indonesia National Single Window” (INSW) dan penyederhanaan tata niaga barang.
Paket kebijakan ekonomi XVI akan memperjelas peran dua tema tersebut dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing. (Yuska Apitya/setneg)