BOGOR TODAY – Jasa Produksi (Jasprod) Seluruh pegawai PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ)   sudah dibagikan ke seluruh pegawai pada (18/8/2017). Hal tersebut tertera pada Keputusan Direksi PDPPJ Kota Bogor Nomor: 900/KEP.135- PDPPJ/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 Tentang Jasa Produksi PDPPJ Tahun 2016.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor pada pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa penggunaan laba bersih PDPPJ untuk jasa produksi adalah 10 persen.

Dijelaskan pula pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor pada pasal 43 ayat (8) bahwa pemberian jasa produksi kepada Direksi, Badan Pengawas dan pegawai besarannya ditetapkan oleh Direksi PDPPJ dengan pertimbangan Badan Pengawas.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Jasa produksi PDPPJ tahun anggaran 2016 berasal dari laba bersih setelah pajak sebesar 10 persen dari Rp 1.568.059.245,- adalah Rp 156.805.925,- Jasprod yang dimaksud diberikan kepada pengurus PDPPJ sebesar 20 persen dan pegawai PDPPJ sebesar 80 persen dan diberikan secara proporsional dengan memperhatikan jabatan, status kepegawaian dan nilai kinerja / key performance indicator (KPI).

Direktur Umum PDPPJ Deni S Harumantaka mengungkapkan bahwa pembagian jasprod ini sebagai bukti bahwa PDPPJ ini masih berjalan dengan baik, tidak seperti isu yang selama ini beredar bahwa keuangan PDPPJ tidak baik.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

“Alhamdulillah pada tahun ini PDPPJ mengeluarkan jasprod dari keuntungan bersih yang dibukukan oleh PDPPJ selama tahun 2016 dan jasprod diberikan berdasarkan KPI yang dicapai oleh setiap pegawai,” ungkap Deni.

Menurutnya, pembagian jasprod tidak seperti tahun sebelumnya yang dibagikan secara merata, kali ini pembagian jasprod berdasarkan penilaian, apabila nilai yang diperoleh pegawai kurang baik maka jasprod yang diperoleh pun akan berbeda dengan pegawai yang nilainya baik.

“Penilaian ini akan sangat terukur dan adil, dan pastinya akan ada pegawai yang pro dan kontra dengan pembagian jasprod seperti ini, karena jasprod diberikan berdasarkan KPI yang dicapai oleh setiap pegawai,” tuturnya. (Asep TB)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================