
“Kami pasti tahu pelakunya, kalau ada data nasabah yang keluar,” imbuhnya.
Menurut Suprajarto, seiring perkembangan teknologi, jual-beli data nasabah bisa terjadi di mana saja. Dari sisi perseroan, penting untuk mengawasi sumber daya manusia. “Ini kan masalah teknologi dan sumber daya manusianya, jadi tidak bisa dijamin 100 persen. Tapi, kami akan berusaha semaksimal mungkin data nasabah tidak akan ke mana-mana,†pungkasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dalam memberikan informasi pribadi kepada pihak lain, termasuk perbankan. Pasalnya, perbankan dapat menjual data nasabah kepada pihak lain selama nasabah terkait memberikan otorisasi. Karenanya, pilihan untuk memberikan atau tidak memberikan otorisasi tersebut harus tercantum secara jelas dalam formulir yang diisi oleh nasabah. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














