
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
“Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),†pungkasnya.
Sebagai informasi, LPS mencatat, total rekening simpanan yang dijamin per Juni 2017 mencapai 216.688.329 rekening atau naik 4.007.553 rekening (1,9 persen) dari posisi jumlah rekening hingga Mei 2017, 212.680.776 rekening.
Jika dirinci, jumlah rekening yang dijamin seluruhnya atau memiliki saldo kurang dari atau sama dengan Rp2 miliar mencapai 216.445.228 rekening. Sementara, jumlah rekening yang dijamin sebagian hanya 243.101 rekening.
Secara nominal, total simpanan yang dijamin LPS baik seluruhnya maupun sebagian mencapai Rp2.688,04 triliun atau 52,4 persen dibandingkan total seluruh simpanan, Rp2.131,02 triliun. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















