Jokowi Tak Mau “Cawe-cawe” bantuan Jika Pejabat Kena OTT

Pramono menegaskan pemerintah akan segera membebaskan dari jabatan pejabat terkait jika yang bersangkutan terkena OTT dari KPK “Dan meminta yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya,” kata dia.

Pada pekan ini, KPK resmi menetapkan Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Diduga, pejabat tersebut menerima duit pelicin sebanyak Rp20,74 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

Sebagai penerima, Antonius dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Sementara Adiputra selaku pemberi disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikot juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================