Pramono menegaskan pemerintah akan segera membebaskan dari jabatan pejabat terkait jika yang bersangkutan terkena OTT dari KPK “Dan meminta yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya,” kata dia.

Pada pekan ini, KPK resmi menetapkan Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Diduga, pejabat tersebut menerima duit pelicin sebanyak Rp20,74 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Sebagai penerima, Antonius dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

Sementara Adiputra selaku pemberi disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikot juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================