JAKARTA TODAY- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berkoordinasi dengan Facebook terkait kasus grup Saracen. Koordinasi dilakukan sebagai upaya melibatkan Facebook yang disebut ikut bertanggung jawab terkait kasus Saracen.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Facebook juga bertanggung jawab lantaran grup Saracen memanfaatkan Facebook sebagai salah satu media untuk menyebarkan konten kebencian dan berita hoax yang mereka buat.

“Kami tentu koordinasi dengan Facebook, karena tanggung jawab case ini katakanlah Saracen itu tidak hanya masyarakat, penegak hukum, bukan hanya Kominfo tapi juga penyelenggara platfrom punya tanggung jawab bahwa hoax, fake news harus di-addres,” kata Rudiantara di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (27/8).

Selain itu, kata Rudiantara, Facebook yang menjalankan bisnis dan memanfaatkan pasar Indonesia juga bertanggung jawab menjaga stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan di Indonesia.

“Kalau enggak bertanggung jawab jangan bisnis di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

Lebih jauh, Rudiantara mengatakan Kominfo dan kepolisian sebenarnya sudah mendeteksi Saracen sejak lama. Namun, karena akun yang digunakan selalu berganti maka perlu diperiksa dengan seksama oleh kepolisian.

“Kominfo membantu menyediakan informasi, kalau harus di-take down (blokir) akunnya, ya di-take down (blokir) tapi ini seperti hit and run, take down (blokir) muncul di tempat lain lagi,” tutur Rudiantara.

Ke depan, Rudiantara berharap penyelidikan yang dilakukan kepolisian tidak hanya sebatas pada pengelola grup Saracen, tetapi juga bisa mengungkap aktor di balik grup Saracen itu dan para pemberi order atau pemesan di grup Saracen.

“Kalau enggak, sampah-sampah konten negatif banyak di Indonesia,” ucap Rudiantara.

Kepolisian mengungkap dan menangkap tiga pengelola grup Saracen yang kerap menyebarkan konten berisi ujaran kebencian di media sosial, khususnya di Facebook.

Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32), ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.
Sindikat pengelola grup ‘Saracen’ ini memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

“Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah),” kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Saat ini, Bareskrim Polri juga tengah mendalami pihak-pihak yang menjadi klien grup Saracen untuk memesan konten ujaran kebencian serta bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.(Yuska Apitya)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================