Pemkot Bogor Bekukan IMB Masjid Imam Ahmad Bin Hambal

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi menuturkan, pihaknya akan membentuk tim untuk memverifikasi surat pengaduan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Jika pengaduan tersebut betul-betul memenuhi kriteria, kami  akan menerbitkan surat pembekuan dengan pemberian waktu minimal sekurang-kurangnya 3 bulan dan maksimal 6 bulan untuk menyelesaikan perselisihan itu, kalau juga tidak selesai, IMB-nya bisa dicabut,” tegasnya. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Psikologi Warna di Kantor: Pilihan Warna Pakaian yang Bisa Mempengaruhi Kesan Profesional

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================