Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan yang akan dihadapi bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu, KPK belum menerima informasi terkait dengan rencana Polda Metro Jaya memanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Aris.

Namun, jika memang ada pemanggilan tersebut, Febri menyampaikan KPK akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, apalagi ada nota kesepahaman antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan. “Kami memiliki nota kesepahaman antara Polri, KPK, dan Kejaksaan, kami koordinasikan lebih lanjut, secara kelembagaan koordinasi tetap baik sampai saat ini,” kata Febri.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Aris Budiman melaporkan Novel pada Minggu (13/8) lalu. Dia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya dengan pernyataan Novel via surat elektronik yang menyatakan Aris tidak memiliki integritas sebagai direktur dan terburuk sepanjang masa.

BACA JUGA :  Hindari 5 Makanan Penyebab Kamu Pikun, Ternyata Sering Dikonsumsi

Saat melaporkan, Aris membawa bukti email dari Novel. Email itu bernada protes berkenaan dengan rekrutmen Kepala Satgas Penyidikan. Novel tak setuju dengan keinginan Aris soal rekrutmen tersebut. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================