Antam Pongkor Minta Pendampingan Hukum ke Kejari Cibinong

Bambang menjelaskan, ada tiga hal kerjasama penandatanganan MoU dengan pihak Antam diantaranya, masalah bantuan hukum, ketika  pihak antam atau BUMN ada permasalahan yuridis. Seperti hal nya masalah hukum gugatan perusahaan BUMN dan perusahaan pemerintah lainnya yang tidak lepas dari permasalahan hukum perdata yang ada di wilayah PT Antam.

“Kedua, permasalahan pertimbangan hukum, peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Sebagai Jaksa Pengacara Negara Terkait Dengan Permasalahan Hukum Yang Dihadapi BUMN untuk menjadi Faslitator serta Mediator dalam melakukan pertimbangan hukum apabila terjadi sengketa antara BUMN dan instansi lembaga Pemerintah lainnya,” tuturnya.

Ada dua Peran Kejaksaan dalam Mou yang telah ditanda tangani yakni pertimbangan pendapat hukum dan pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan. Kejaksaan bisa menjadi faslitator dan mediator dalam tindakan hukum lain seperti, sengketa lahan dengan BUMN dan lembanga pemerintah lainnya.

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

“Sehingga Kejari bisa menjadi mediator dalam rangka penandatanganan Mou antara PT Antam dengan Kejari Kabupaten Bogor dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Bambang.

Namun, lanjut Bambang, Kejari hanya bisa melakukan pendampingan kepada perusahan Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Sedangkan aktivitas para penambang ilegal ranahnya sudah masuk pidana, bukan lagi perdata juga tidak sedikit mereka yang sudah di tangani oleh pihak kepolisian kemudian dilipahkan ke kejaksaan untuk sidangkan ke pengadilan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

MoU ini bukan lagi kearah pidana, melainkan lebih kepada kaitan Perdata dan Tata Usaha Negara, semisaln dari pihak antam ada permasalahan perdata, Kejari bisa di minta pendapatnya.

“Dengan adanya Mou ini diharapkan jajaran karyawan Antam bisa bekerja dengan baik leluasa, ketika ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara yang mengangu objek vital Perusahaan BUMN nanti nya  pihak dari Kejari yang akan menjadi Mediator dan Faslitator dalam menyelesaikannya,” tandasnya. (Albi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================