BOGOR TODAY – Kebijakan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad Bin Hambal, terus menuai kecaman. Kali ini, sorotan tajam datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

“Kalau misalnya ada masyarakat bersikap kurang baik menghantam atau menekan walikota, itukan sikap intoleran, jadi memang harus dicegah dan harus diperingatkan,” ujar Katua MUI Pusat KH Ma’aruf Amin.

Jika hal tersebut masih belum bisa diselesaikan dan beberapa pihak masih juga bersikap intoleran. Ia meminta agar dihentikan sementara. Izin pembangunan tempat ibadah tersebut sudah berjalan lama dan permasalahan hanya ada saat pihak pengelola berniat memperluas bangunan masjid yang sudah ada.

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

“Jadi kenapa baru sekarang dipermasalahkan, ini kan aneh. Jangan digunakan untuk momentum tahun politik untuk kepentingan pribadi. Saya harap, Pemkot Bogor bijak dalam mengambil keputusan terkait permasalahan ini,” tegasnya.

Sekedar informasi, IMB pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hambal dibekukan, karena permohonan dari warga. Setelah dibekukan, penyelesaian persoalan dari aspek teknis dan sosial dengan proses tayabun.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria dalam Sumur di Padang Pariaman, Ada Luka Bagian Kepala

“Jika masalah tidak selesai, maka masjid tidak bisa beroperasi karena syarat utama dari Pemkot Bogor adalah masjid dibuka menjadi masjid Jami,” kata Walikota Bogor, Bima Arya. (Asep TB)

    

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================