MK Tolak Keluarkan Putusan Sela Uji Materi Angket KPK

Sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat 7 Udang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, selanjutnya sebelum keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Namun, putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil akibat tak hadirnya Saldi. Atas dasar itu, berlaku ketentuan pasal 45 UU MK yakni suara terakhir ketua sidang pleno menentukan. Adapun Arief sebagai ketua berada pada pilihan untuk menolak putusan provisi.

“Dengan demikian maka sidang dalam permohonan pengujian UU nomor 17 tahun 2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi,” kata Anwar.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Kuasa hukum pemohon Muhammad Isnur menyayangkan tidak dikeluarkannya putusan provisi. Padahal, katanya, putusan provisi tersebut penting. Isnur menilai, keberadaan hak angket DPR terhadap KPK memiliki banyak konflik kepentingan.

Pasal 79 menjelaskan, DPR berwenang melakukan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis. Pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian. Sementara KPK, menurut Isnur, merupakan lembaga negara yang bersifat independen.

BACA JUGA :  Korea Utara Pamer Fasilitas Uranium Baru, Kim Jong Un Pertegas Ambisi Perkuat Senjata Nuklir

Gugatan uji materi ini diajukan empat pemohon, yakni mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Para pemohon mengajukan uji materi 79 ayat (3), pasal 199 ayat (3), dan pasal 201 ayat (2) UU MD3.

Putusan provisi pernah dikeluarkan satu kali oleh MK terkait gugatan uji materi UU Tipikor yang diajukan mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang saat itu terjerat perkara pidana.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================