Salah satunya ketika jaksa KPK menyebutkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yaitu setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustokoweni, selanjutnya Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR.

Jaksa KPK menyebut mereka yang menerima adalah Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah USD 1,4 juta dan 2 Wakil Ketua Banggar, yaitu Mirwan Amir serta Olly Dondokambey, masing-masing USD 1,2 juta, dan Tamsil Linrung sejumlah USD 700 ribu.

BACA JUGA :  Bantu Turunkan Berat Badan dengan Rutin Minum Jus Apel, Benarkah? Simak Ini

Selain itu, ada deretan nama lain. Saat sidang tuntutan dan dakwaan, jaksa menyebut ada 13 anggota DPR aktif yang diduga menerima dana korupsi e-KTP. Namun majelis hakim menyebut hanya tiga nama anggota DPR yang terbukti menerima aliran dana korupsi e-KTP. Miryam S Haryani terbukti menerima USD 1,2 juta, Markus Nari menerima USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu. Tercatat tidak ada nama Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie, dan sejumlah nama besar lain yang disebut majelis hakim dalam vonisnya.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Salam Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Ini

Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding atas vonis itu. KPK berharap nama-nama yang disebutkan sebelumnya dapat dimunculkan kembali.

“Saya kira sudah pernah disampaikan sebelumnya, soal pengajuan banding alasannya apa, termasuk terkait dengan ada beberapa nama dan fakta persidangan yang belum disampaikan oleh hakim. Dalam banding ini, tentu hakim akan melakukan pertimbangan dengan lebih kompleks, yang memperhatikan fakta-fakta hukum yang juga sudah muncul sebelumnya di fakta persidangan secara lebih utuh dan menyeluruh,” jelas Febri.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================