Kabupaten Bogor Pertahankan Predikat Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada acara tersebut mengatakan, bagi Badan Publik, penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankannya. Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), sehingga pada gilirannya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

“Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemerintah dan seluruh Badan Publik untuk memenuhi hak warga negara terhadap informasi publik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Deddy.

Badan Publik, lanjut Deddy tidak perlu khawatir terhadap adanya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan iinformasi. Karena apabila sudah bekerja dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan, maka publik akan respek dan menghargai segala upaya yang diupayakan.

Adapun Komisi Informasi, tutur Deddy, sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memiliki peran yang sangat strategis untuk mengawal penerapan undang-undang keterbukaan Informasi Publik. “Saya berharap Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat supaya terus berperan aktif memberikan pendampingan dan pembinaan secara komprehensif, agar Badan Publik di Jawa Barat dapat menerapkan keterbukaan informasi secara optimal,” tambahnya.

BACA JUGA :  Cara Mencuci Bantal di Mesin Cuci agar Tetap Bersih dan Awet

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan bahwa sejak tahun 2012 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan keterbukaan informasi pemerintah kabupaten / kota di Jawa Barat.

Secara bertahap, kata Dan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap penerapan empat kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik, diantaranya; kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik.

BACA JUGA :  Beasiswa BCA 2027 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Beragam Fasilitas yang Ditawarkan

“Untuk monitoring tahun 2017 ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menambahkan satu kewajiban baru, yaitu menyusun standar layanan laporan informasi publik,” ungkapnya.

Dan menjelaskan, penerapan UU KIP oleh pemerintah kabupaten/kota juga memiliki nilai strategis. Dimana pada era otonomi daerah yang memberikan sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada pemerintah kabupaten/ kota, maka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkup kabupaten dan kota merupakan upaya yang strategis.

“Tidak saja untuk mendorong pemenuhan hak terhadap akses informasi publik tanpa melalui proses sengketa. Namun diharapkan hal itu akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang diharapkan berdampak langsung kepada masyarakat luas,” tukasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================