CIGUDEG TODAY – Obat – obatan daftar G menjadi barang dagangan baru para pengedar narkoba. Harga yang murah dan pasar yang  menjanjikan, membuat mereka melebarkan sayapnya.Sasarannya para pelajar sekolah dan pemuda di daerah pelosok perkampungan.

Namun Hal ini menjadi perhatian jajaran kepolisian untuk menekan peredaran obat golongan G.  Seperti yang dilakukan anggota Polsek Cigudeg dengan menyisir apotek dan toko obat, Senin Oktober 2017 malam.

“Ini bertujuan untuk menekan angka peredaran obat-obat daftar G di pedesaan. Ada tiga toko obat dan satu apotek yang kami periksa,” ujar Kanit Sabhara Polsek Cigudeg, Ipda Suyadi, Kamis (5/10/2017).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jatim, Moge Tabrak Minibus di Jalur Pantura Probolinggo

Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan obat daftar G. Meski demikian, ia meminta agar para pemilik toko obat dan apotek jangan menjualnya. “kami akan terus pantau agar Cigudeg steril dari peredaran obat daftar G tersebut,”imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Cigudeg Kompol Yayan Sopyan menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, toko obat maupun apotek dilarang mendistribusikan, mengedarkan, menjual serta meracik obat-obatan tersebut. “Jika kedapatan menjual akan kami tindak tegas,”imbuhnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 4 Mei 2024

Yayan melanjutkan, izin peredaran obat dafar G sudah dibatalkan BPOM. Di samping itu, untuk pendistribusian, pengedaran, penjualan dan peracikan  psikotropika golongan I, II, III dan IV, wajib atas persetujuan dinas kesehatan dan di bawah pengawasan BPOM.

“Sedangkan penjualan langsung terhadap konsumen, harus berdasarkan resep dari dokter yang berkompeten. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan hukum,” tukasnya. (Agus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================