Eropa Sukses Kembangkan Regulasi Transportasi Online

Pada dasarnya, Komisi Eropa sangat mendukung Uber yang dinilai sebagai bagian praktik sharing economy. Tahun lalu, institusi di bawah EU ini secara gamblang mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melarang Uber atau aplikasi berbasis sharing economy lain seperti Airbnb.

Keputusan yang dijatuhkan pada Mei lalu itu tidak mengikat, walaupun keputusan ECJ secara historis mengikuti saran dari jenderal padvokasi yang salah satu tugasnya memberikan saran pada pengadilan Uni Eropa. Keputusan akhir diharapkan berjalan mulai akhir tahun ini.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Sementara itu, gelombang penolakan terhadap operasional transportasi daring di Indonesia hingga kini masih terus terjadi. Salah satunya  Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Wadah Aliansi Aspirasi Tranportasi (WATT) yang menyepakati pelarangan operasional transportasi roda dua dan empat yang berbasis aplikasi. Pelarangan ini disebut untuk menghalau aksi unjuk rasa dan mogok angkutan umum di area Bandung Raya.

Selain Bandung, penolakan terhadap transportasi daring juga  lebih dulu digaungkan oleh pemerintah Padang dan Batam. Pemerintah setempat bahkan secara tegas menyegel kantor Gojek dan melarang layanan transportasi daring beroperasi di daerahnya.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Aturan transportasi online roda empat diluar trayek sebenarnya sudah diperbolehkan lewat Permenhub No. 26. Tapi, aturan ini lantas dianulir oleh Mahkamah Agung sehingga aat ini Kemenhub menyusun ulang aturan tersebut. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================