JAKARTA TODAY- Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin, dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10).

“(Sebagai) Saksi (untuk Terdakwa) AA (Andi Narogong), Senin (16/10), (akan dihadirkan) Ade Komarudin,” kata Kuasa Hukum Andi Narogong, Samsul Hda, kepada wartawan, Minggu (15/10).

Ade, yang akrab dengan sapaan Akom, sebelumnya sudah bersaksi untuk Terdakwa lain dalam kasus e-KTP. Pria yang pernah mengisi kursi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto saat terjerat kasus ‘Papa Minta Saham’ itu merupakan Sekretaris Fraksi Golkar saat pembahasan proyek e-KTP bergulir di DPR.

Anggota DPR dari Daerah Pilihan di Jawa Barat itu pun tercatat beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik lembaga antirasuah.

Dalam surat dakwaan untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, disebutkan ada aliran uang sebesar Rp1miliar kepada Akom. Namun, penerimaan uang tersebut dibantah Akom. Politikus Golkar itu mengklaim tak tahu tentang uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Selain Akom, ada sejumlah saksi lainnya yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Di antaranya, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon, dan Farhati.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Taufik Effendi disebut menerima US$103 ribu terkait proyek e-KTP. Serupa Akom, mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun sudah membantah menerima uang panas tersebut.

Tak hanya Taufik yang disebut ikut kecipratan uang proyek e-KTP, Jafar Hafsah juga disebut menerima uang sekitar Rp1 miliar melalui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Jafar Hafsah mengklaim tak tahu bila uang itu bagian dari korupsi proyek e-KTP.

Dalam persidangan Irman dan Sugiharto, pada 3 April 2017, politikus Demokrat itu mengaku telah mengembalikan uang Rp1 miliar kepada penyidik KPK. Jafar Hafsah mengatakan harus berutang guna mencari uang sebesar Rp1 miliar yang diduga sebagai ‘uang haram’ untuk pelicin e-KTP.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa memperkaya sejumlah pihak lewat korupsi proyek e-KTP. Pihak-pihak tersebut antara lain, pejabat Kemendagri, panitia proyek, hingga anggota DPR.

Andi Narogong bersama Ketua DPR Setya Novanto disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia diduga mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan kartu penduduk elektronik itu.

Selama persidangan Andi Narogong, sejumlah saksi telah dipanggil jaksa penuntut KPK dari mulai dari anggota DPR, pejabat Kemendagri, hingga pihak swasta yang terkait dalam pengerjaan proyek e-KTP. Jaksa KPK juga sempat memanggil Setnov untuk bersaksi, namun yang bersangkutan mangkir. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================