‘Bernyanyilah’ Nazaruddin…!

JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk diperiksa dalam kasus KTP-el, Senin (16/10).

Nazar akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudhihardjo. Selain Nazaruddin, KPK juga memanggil mantan anggota DPR lain Mirwan Amir dan dua pihak swasta, Made Oka Masagung serta Iwan Baralah.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Siapkan Beasiswa untuk 17.000 Siswa Kurang Mampu

“Hari ini penyidik jadualkan empat orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi KTP elektronik,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/10).

Nazaruddin merupakan orang yang pertama kali mengungkap skandal proyek KTP-el. Nazar menyebut bahwa proyek KTP-el di-mark up sebesar Rp 2,5 triliun.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Dia mengatakan, proyek KTP-el tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Setya Novanto yang ketika pembahasan proyek KTP-el merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================