JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk diperiksa dalam kasus KTP-el, Senin (16/10).

Nazar akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudhihardjo. Selain Nazaruddin, KPK juga memanggil mantan anggota DPR lain Mirwan Amir dan dua pihak swasta, Made Oka Masagung serta Iwan Baralah.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

“Hari ini penyidik jadualkan empat orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi KTP elektronik,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/10).

Nazaruddin merupakan orang yang pertama kali mengungkap skandal proyek KTP-el. Nazar menyebut bahwa proyek KTP-el di-mark up sebesar Rp 2,5 triliun.

BACA JUGA :  Sah jadi WNI, Maarten Paes Target Main di Piala Dunia 2026

Dia mengatakan, proyek KTP-el tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Setya Novanto yang ketika pembahasan proyek KTP-el merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================