
Beberapa partai politik yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Viryan mengatakan, dalam hal ini, KPU akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Dalam hal partai tersebut melakukan upaya hukum itu kita hormati dan kita mengikuti saja bagaimana proses hukum yang berjalan,” kata Viryan.
Seperti diketahui, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















