JAKARTA TODAY- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran 13 parpol sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen persyaratannya tidak lengkap. Hal ini membuat partai-partai tersebut tak bisa mengikuti pemilu.

“Ya kan tidak lengkap (pemenuhan tahapan), berarti kan tidak bisa. Untuk pendaftaran aja kan tidak lengkap,” ujar Komisioner KPU Viryan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).

Viryan mengatakan partai politik yang tidak menyerahkan dokumen dengan lengkap dalam proses pendaftaran tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017. “Yang jelas sekarang dokumennya tidak lengkap, dan karena tidak lengkap tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, dalam pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik 2019,” ujar Viryan.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

Beberapa partai politik yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Viryan mengatakan, dalam hal ini, KPU akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Dalam hal partai tersebut melakukan upaya hukum itu kita hormati dan kita mengikuti saja bagaimana proses hukum yang berjalan,” kata Viryan.

BACA JUGA :  Warga Moncongloe Geger dengan Penemuan Bayi Kondisi Mengenaskan di Pinggir Jalan Maros

Seperti diketahui, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================