Kajati Jawa Barat Diganti

Ia menjelaskan dalam konteks roda perputaran dan penyempurnaan organisasi, pergantian, mutasi dan promosi merupakan bagian dari sebuah proses yang di samping bermakna sebagai “tour of duty” maupun “tour of area” tetapi juga dilakukan atas dasar penilaian objektif dari pimpinan dan pengamatan bersama atas prestasi, dedikasi, loyalitas serta integritas seseorang yang dianggap dan telah terbukti memiliki kompetensi, kapasitas dan pengalaman yang cukup untuk ditugaskan di tempat tertentu dan dalam posisi jabatan lain tertentu.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

“Sebagai sebuah dinamika meningkatkan kapasitas organisasi dan kualitas personel agar memiliki dan memenuhi syarat kecakapan dan kemampuan yang handal, tangguh dan terpercaya maka seluruh keputusan promosi dan mutasi yang dilakukan,” katanya.

Hal tersebut, kata dia, semata-mata haruslah dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan dari setiap insan Adhyaksa agar pada waktunya masing-masing siap untuk diproyeksikan menjadi penerus dan penerima estafet kepemimpinan dan pada gilirannya diharapkan ada diantara mereka yang harus mampu mengemban misi dan tugas mewujudkan Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum yang teruji, terpuji dan terdepan di negeri ini.(Yuska Apitya/HUMAS KEJAGUNG)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================