
3. Mengecam tindakan represif dan provokatif aparat dalam pembubaran massa aksi demonstrasi 20 Oktober 2017 di depan istana negara dalam sebuah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat
4. Menuntut perlakuan yang adil dan beradab terhadap adik-adik kami yang digelandang ke mapolda metro jaya terkait aksi demonstrasi 20 Oktober 2017 di depan istana negara
5. Menuntut pembebasan dari segala tuduhan hukum terhadap adik kami *Muhammad Ardy Sutrisbi (mahasiswa IPB) dan Ihsan Munawwar (mahasiswa STEI SEBI)* yang sampai saat ini masih di tahan oleh Polda Metro Jaya, dimana penyampaian aspirasi publik dijamin oleh Undang-undang. Hal ini sangat berbeda dg kelompok aksi massa lain yg justru mendapat keistimewaan.
6. Memanggil *ruh gerakan* kawan-kawan kami alumni dewan mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa seluruh universitas di Indonesia lintas angkatan untuk menaruh perhatian secara aktif pada gerakan mahasiswa hari ini, khususnya apa yang sedang dialami adik-adik kita ini.
“Demikian pernyataan sikap ini kami umumkan sebagai bentuk dukungan moral terhadap upaya merawat demokrasi, jaminan penyampaian pendapat di muka umum serta tanggungjawab seluruh elemen masyarakat dalam memastikan jalannya roda pemerintahan sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila, serta tujuan Negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” tandas Atang.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














