“Makanya Dewan mengusulkan kepada Camat dan Lurah agar menempatkan petugas yang masih masuk kategori berenergi dan disesuaikan dengan medan yang ada, supaya tercover. Artinya, masyarakat yang mengajukan RTLH bisa segera diproses melalui survey dan verifikasi oleh petugas Kenmas Kelurahan,” ujarnya.

Kendala tentang RTLH di Kota Bogor ini ada dua, pertama yang semestinya layak mendapatkan bantuan justru dicoret, sedangkan masyarakat yang rumahnya tergolong masih bagus dan layak diloloskan.

BACA JUGA :  Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Tumbangkan Uzbekistan

“Tapi ada jawaban yang harus kita hargai juga, ketika mencoret data tentang rumah yang masih bagus, mereka mengaku mendapat intervensi dari pihak-pihak luar supaya meloloskan itu. Kita menjamin, mereka jangan takut dengan adanya intervensi dan intimidasi dari pihak luar. Kita juga menjamin hak mereka untuk menentukan sikap bahwa rumah ini layak atau tidak untuk dikategorikan sebagai RTLH,” tegasnya.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

“Sebenarnya ini tidak rumit, kalau dijalankan dengan baik dan benar. Jadi kita buktikan, antara teori dan praktek sama tidak di lapangan. Kami juga meminta kepada Camat dan Lurah, berikan ruang dan kesempatan kepada kami, agar bermanfaat bagi masyarakat. Ketika informasi disampaikan kepada masyarakat, sampaikan juga oleh Camat dan Lurah dengan hal yang sama, sehingga informasinya tidak berbeda,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================