Aktivitas Gurandil di Jasinga Dihentikan Polisi

JASINGA TODAY – Untuk kesekian kalinya, Kepolisian Sektor (Polsek) Jasinga bersama Sat Pol PP kembali merazia aktivitas penambangan dan pengelolaan emas liar di Kampung Pangradin, Desa Pangradin, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Saat razia, Polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 55 buah gelondong, yakni alat untuk mengolah emas secara manual, 2 unit mesin dinamo, dan 0,5 kg cairan bahan kimia merkury yang digunakan untuk mengolah proses emas.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor atas Raihan WTP Dua Tahun Berturut-turut

“Kami melakukan penindakan terhadapan pengolahan emas dan merkuri ini, karena tidak memiliki izin, maka dari itu dilakukan penertiban,” ujar Kapolsek Jasinga, AKP Sudarsono disela melakukan operasi yang dilakukan jajaran Polsek Jasinga dibantu Satpol PP dan Anggota Koramil.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================