
Menurut Faisal, Judul Raperda ini adalah Pelayanan Kepemudaan, hal ini disesuaikan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yaitu Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Begitu pula dengan dicantumkannya usia pemuda dalam raperda yaitu 16 sampai dengan 30 tahun, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Menanggapai pemandangan umum Fraksi-Fraksi terkait dengan bunyi Pasal 28 ayat (3) Raperda ini, yaitu “Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undanganâ€, Pasal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Lebih jauh Faisal menyebutkan bahwa, pengaturan pendanaan pelayanan kepemudaan tercantum pada Pasal 27  Raperda ini, yaitu pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan, dunia usaha dan masyarakat. Menurut Faisal, sumber pendanaan kepemudaan diperoleh dari : Iuran anggota, APBN, APBD Provinsi, APBD, Organisasi Kepemudaan, Sumbangan dari dunia usaha dan masyarakat yang tidak mengikat serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ungkap politisi Partai Hanura ini.
Menurut Faisal Alatas, pemuda Kota Bogor mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi tentang kepemudaan yang berkaitan dengan berbagai hal, seperti potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualitas dan cita-cita pemuda. Selain itu, pemuda Kota Bogor merupakan warga Negara yang diberikan hak yang sama dan tidak ada perbedaan diantara pemuda-pemuda Kota Bogor. Oleh Karen itu mempunyai hak untuk berkontribusi  dalam memajukan Kota Bogor sesuai dengan kreatif dan inonatifnya untuk membangun Kota Bogor. Selain itu, Walikota menetapkan rencana strategis yang memuat pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda. Dalam upaya pengembangan pemuda, pemerintah daerah wajib memberikan beasiswa pendidikan kepemimpinan pemuda. Hal inilah salah satu pertimbangan untuk diterbitkannya Peraturan daerah tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor.
Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan ini, tambah Faisal Alatas, memiliki arah tujuan strategis, terutama tugas pemerintah memberikan penyadaran kepada pemuda dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertanyaannya kenapa harus ada perda pemuda? Pasalnya, sejauh ini belum ada aturan yang mengikat arah tujuan kepemudaan. Bahkan, eksistensi pemuda lebih banyak mengandalkan inovasi lingkungan, ujar  Faisal Alatas.
Menurut Politisi Partai Hanura ini, terkait Raperda yang sedang dibahas DPRD Kota Bogor saat ini, lebih menguatkan lagi peran kepemudaan. Menyoal dasar hukum Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, dan sejumlah perturan perundang-undangan lainnya, ungkap Faisal Alatas. (ADV)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















