Setelah dilakukan pemeriksaan Kios tersebut oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cigudeg, kemudian di temukan barang bukti berupa minuman keras oplosan yang sudah siap edar yang berada di dalam kios itu.

“Dari hasil pemeriksaan petugas yang kemudian di temukan ada 40 bungkus plastik miras oplosan, anggota Reskrim langsung mengamankan barang bukti dan membawa pemilik kios yang juga penjual miras ke Mapolsek Cigudeg untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intensif oleh kepolisian,”jelasnya.

BACA JUGA :  Minum Air Jahe Setiap Hari, Apa Sih Manfaatnya? Simak Ini

Minuman keras oplosan tersebut diedarkan dan sasaranya kepada para remaja, dan dapat menyebabkan kematian serta tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat akibat mengkonsumsi minuman keras  oplosan tersebut. (ags)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================