
Sebaliknya, dalam proses eksekusi ini, tenaga jasa penagih bisa menyarankan untuk penyelesaian di kantor perusahaan leasing. Debitur bisa mendapatkan restrukturisasi apabila merasa keberatan dengan cicilan kredit.
“Sehingga dia bisa meminta keringanan cicilan dengan tenor yang ditambah kalau merasa keberatan dengan cicilan yang sekarang,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan sertifikat fidusia ini memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, selama ini, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.
“Ini kekuatannya sama dengan putusan pengadilan dan ini diproteksi oleh Undang-Undang Fidusia,” ujar Suwandi.
Saat ini ada sekitar 200 perusahaan pembiayaan yang terdaftar di APPI. Suwandi mengatakan seluruhnya telah menjalankan proses eksekusi sesuai UU Jaminan Fidusia.
“Semua (jasa pembiayaan) menjalankan (dengan) memasang akta fidusia, bagi pembiayaan kendaraan roda dua dan roda empat pasti iya. Hampir semua memasang akta fidusia,” imbuh Suwandi.
Namun, untuk alat berat tidak perlu memasang perjanjian fidusia. “Karena sifatnya sewa, jadi masih pakai konteks perjanjian leasing. Kalau mobil dan motor pakai perjanjian pembiayaan konsumen, jadi harus pasang akta fidusia,” tambah Suwandi.
Adapun mekanisme dalam proses eksekusi, pihak leasing harus memberikan surat peringatan satu hingga tiga kali kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya. Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. “Yang paling penting haruslah sopan dan tidak ada kekerasan,” tuturnya. (Iman R Hakim /dtk)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















