Undang mengingatkan, jika tidak mendaftar ke KPU Kota Bogor, pemantau atau lembaga survei, dan penghitungan cepat hasil perolehan suara di Pilwalkot Bogor, tidak memiliki hal menyampaikan hasil survei, hitung cepat, dan hasil pemantauannya kepada publik.

“Prinsipnya lembaga survei dan lembaga yang akan menyelenggarakan quick count atau pemantau Pilwalkot Bogor sudah kami ingatkan untuk mendaftarkan terlebih dahulu ke KPU. Bagi yang tidak mendaftar, tetapi melakukan kegiatan itu, ya silakan saja. Tetapi itu sifatnya independen untuk konsumsi internal, bukan untuk konsumsi publik,” tambah Undang.

BACA JUGA :  Daftar Skuad Timnas Indonesia di Piala Asia Wanita U-17 2024

Sejauh ini, kesiapan KPU Kota Bogor menggelar Pilwalkot Kota Bogor mencapai 60 persen. Untuk calon perorangan KPU telah menerima dan tengah melakukan verifikasi. Selanjutnya, KPU akan menerima bakal calon dari partai yang mulai dibuka pada Januari 2018.(Yuska Apitya/bs)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================