BOGOR TODAY- Potensi pajak sewa kos di Kota Bogor belum tergali maksimal. Kewenangan pemerintah daerah setempat terkendala peraturan di tingkat pusat yakni Undang-undang Nomor 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Nedo Darenoh menjelaskan kewajiban pajak dalam peraturan tersebut hanya untuk indekos yang memiliki jumlah kamar di atas 10 unit. “Jadi banyak di antara pemilik kos-kosan di Kota Bogor menyiasatinya dengan hanya menyediakan kamar di bawah 10 supaya tidak kena pajak,” katanya.

Pemerintah daerahnya berharap peraturan terkait segera direvisi sehingga pajak kos dikenakan pada setiap kamar kos yang disediakan pemiliknya. Pada rancangan revisinya Daud menyebutkan besaran pajak setiap kamar kost dikenakan 10 persen dari harga sewa.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28, Sekda Kota Bogor Sampaikan Pesan Mendagri

Aturan pajak yang ada saat ini dianggap kurang adil bagi pengelola indekos. Sebab, menurut pemantauannya di lapangan ditemukan banyak kamar kos yang disewakan dengan harga tinggi, di atas satu juta rupiah per kamar. Namun pihaknya tetap tidak bisa menarik pajak karena pengelolaan hanya memiliki satu atau dua kamar saja.

“Nanti kalau undang-undang selesai direvisi, setiap kamar kos dikenakan pajak 10%,” kata Daud. Revisi undang-undang terkait menurutnya masih dikaji Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selama dua tahun terakhir. Ia berharap Revisi UU Nomor 28/2009 sudah ditetapkan pada 2018 mendatang.

Peraturan yang baru diyakini bisa mendongkrak pendapatan daerahnya hingga berbeda kali lipat dari pendapatan saat ini. Daud menyebutkan target pajak kos di daerahnya tahun ini sekitar Rp300 juta. Hingga September 2017 realisasinya mencapai Rp280 juta.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

Ia mengaku tidak mengetahui pasti jumlah kos di daerahnya, tapi meyakini jumlah kos di bawah 10 kamar lebih banyak. Menurut pemantauannya, penyedia indekos elit di bawah 10 kamar banyak ditemukan sekitar perguruan tinggi yang ada di Kota Bogor sehingga pangsa pasarnya adalah mahasiswa.

Menurut data di Bapenda Kota Bogor, target PAD tahun ini sebesar Rp 728 miliar dan telah terealisasi Rp 661 miliar atau 90,2 persen di antaranya. Dalam perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017, targetnya dinaikkan menjadi Rp 900 miliar. Usmar meyakini pencapaian target sebenarnya bisa mencapai satu triliun rupiah.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================