Perda KTR Jangan Lebay

Sebab itulah, menurut Ferry rumusan peraturan tidak boleh unfair dan unlogical. “Nah kalau di hotel, restauran, mal dan tempat kerja tidak ada smoking areanya maka area lainnya boleh jadi tempat merokok. Dan sanksi juga berlaku bagi hotel, restauran mal dan tempat kerja yang tidak menyediakan smoking area. Itu baru regulasi yang fair,,” ujarnya. Ia menegaskan agar pembentukn aturan dalam Perda, ada aturan yang mudah dikerjakan dan ditaati. “Saya akan membantu regulasi untuk menghadapi para perokok,” ungkap Ferry.

Dr Rubaeah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor menegaskan bahwa tidak pernah ada diskriminatif terhadap siapapun dalam menjalankan Perda tersebut. Ia menegaskan, Dinkes memiliki tugas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Perda itu juga dikuatkan oleh Inpres No 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), “Salah satu isi dari Germas itu adalah enyahkan asap rokok, karena berdampak terhadap orang lain. Jadi kami hanya melindungi perokok pasif dan mencegah generasi untuk tidak merokok,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Dr Adelia Rahmi dari Komunitas Anti Tembakau mengungkapkan hasil kajian bahwa Perda KTR dibutuhkan masyarakat. “Perda itu tidak meminta berhenti merokok, tetapi perlu disadari adanya hak untuk memilih hidup sehat. Hak hidup sehat ini yang harus dilindungi,” ujar Adelia. Tetapi ia mengakui adanya kelemahan soal tempat merokok atau smooking room. Meski begitu, ia berharap agar revisi Perda KTR bukan untuk melemahkan aturan tersebut.

BACA JUGA :  Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Diupayakan Damai, Pertemuan Dijadwalkan Juli 2026

Melihat aturan yang harus dijalankan itu, Soemarsono, Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri memaparkan Perda KTR esensinya mengatur “area” tidak boleh merokok, bukan melarang merokok “Menetapkan Perda itu harus dengan cara ‘public hearing’ dan seharusnya ini tidak hanya dievaluasi di Bogor, tingkat Provinsi juga harus ikut mengkaji,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Syamsudin CH Haesy, Pengamat Kebijakan Publik mengingatkan agar kajian dan penetapan aturan itu tidak didasari oleh alasan, tetapi harus mengedepankan cara. “Problem kita sebenarnya terlalu mengedepankan alasan, tetapi tidak mencari cara,” ungkapnya. Salah satu caranya adalah, harus ada policy design yang dimusyawarahkan. mengelola diri, sehingga yang harus dilakukan adalah membangun mindset yang benar. “Kebijakan tidak boleh “lebay” karena akan menjadi mubajir. Karena peraturan yang lebay tidak akan tereksekusi dengan baik,” tambahnya. Syam menegaskan aturan yang diberlakukan harus memiliki nilai adil dan bersetara.

BACA JUGA :  Mengenal Beragam Jenis Garam: Mana yang Paling Baik untuk Kesehatan?

Diskusi ini juga dihadiri oleh Dr Tony Priliono, Sekjen Lembaga Konsumen Rokok Indonesia, selain itu Suprianto dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia dan Ismet Ali, Ahli Tembakau Indonesia. Ketiganya melihat agar Perda tidak memandang perokok secara diskriminatif. “Perokok mengalami evolusi kesadaran. Jadi Perda jangan diskriminasi. Upaya Perda melarang display atau pemajangan rokok, jelas merugikan pedagang,” ungkap Suprianto.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Erna Nurlaena mengatakan, larangan pemajangan yang disebutkan dalam Pasal 12 Perda KTR itu hanya dimaksudkan untuk melindungi genarasi muda dari pengaruh rokok. Terkait penyediaan smoking area pada Perda sebelumnya pimpinan instansi dapat menyediakan smoking area dan pada revisi perda kata ‘dapat’ ini dihilangkan.

Pada diskusi ini, ada permintaan kalau penyediaan smoking area itu menjadi keharusan “Terakit permintaan itu harus kami didiskusikan terlebih dahulu dengan para pemimpinan tempat umum (restauran, mal, hotel) apakah bersedia atau tidak. Apalagi ada permintaan juga kalau enam bulan tidak menyediakan smoking area tempat umum turut diberi sanksi. Jadi ini masih wacana masih belum tahu keputusannya seperti apa,” tegas Erna. (Rifki Setiadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================