JK : Tak Perlu Perppu untuk Atur Verifikasi Faktual Parpol

JK yakin KPU bisa menyelesaikan seluruh proses verifikasi dengan baik dan tepat waktu. “Saya yakin KPU akan bekerja efisien, kalau Perppu lagi, mengubah UU,” jelas JK.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa putusan MK tersebut sedikit mengubah jadwal tahapan pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU. Namun, kata Tjahjo, persoalan tersebut masih dalam koridor yang bisa diatasi oleh KPU.

BACA JUGA :  Gelar Kejurda Kurash Jabar 2026, Ferkushi Kota Bogor Asah Kemampuan Atlet Menuju Porprov dan PON

“Bagi KPU memang mengganggu, tapi masih dalam koridor yang masih bisa diatasi. Semua bukan kami yang menentukan, ada pada KPU,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

BACA JUGA :  Hindari Stigma LGBT, DPRD Kabupaten Bogor Dorong Penguatan Edukasi

Maka dari itu Tjahjo mengatakan pemerintah dan DPR akan membahasnya lebih guna menentukan putusan MK itu berlaku surut atau tidak. Selain terkait ketentuan verifikasi parpol peserta pemilu berlaku untuk seluruh parpol, MK juga memutus terkait ambang batas pencalonan presiden tetap 20 persen. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================