JK yakin KPU bisa menyelesaikan seluruh proses verifikasi dengan baik dan tepat waktu. “Saya yakin KPU akan bekerja efisien, kalau Perppu lagi, mengubah UU,” jelas JK.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa putusan MK tersebut sedikit mengubah jadwal tahapan pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU. Namun, kata Tjahjo, persoalan tersebut masih dalam koridor yang bisa diatasi oleh KPU.
“Bagi KPU memang mengganggu, tapi masih dalam koridor yang masih bisa diatasi. Semua bukan kami yang menentukan, ada pada KPU,†katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Maka dari itu Tjahjo mengatakan pemerintah dan DPR akan membahasnya lebih guna menentukan putusan MK itu berlaku surut atau tidak. Selain terkait ketentuan verifikasi parpol peserta pemilu berlaku untuk seluruh parpol, MK juga memutus terkait ambang batas pencalonan presiden tetap 20 persen. (net)