
Terkait kasus ini, Buwas mengatakan Cahyono terbukti menerima uang sebesar Rp 313 juta dari napi narkotika Kristian Jaya Kusuma alias Sancai yang merupakan warga binaanya.
“Dia menerima uang secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313.500 000. Aliran dana itu diterima pelaku (Cahyono) dari rekening orang lain dengan nama Suhartinah asal Wonosobo dan Sunarso asal Cilacap,” jelas Buwas.
Tidak hanya hanya Cahyono, Sancai juga menyuap seorang anggota Polda Jateng dengan pangkat AKP berinisial KW untuk melancarkan bisnisnya.
“Dia mencoba menyuap Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah dengan uang sebesar Rp 500 juta kemudian kita lakukan OTT,” ucap Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo.
Terkait kasus ini, selain Sancai, Cahyono dan KW, ada empat orang lain yang diamankan yang diketahui sebagai kaki tangan Sancai. Keempatnya adalah Suhartinah, Sunaryo, Saniran, dan Charles Cahyadi. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















