“Jaga komitmen dan jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat berakibat sanksi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Bogor,” ujar Wawan, Rabu (17/1/2018).

Wawan menambahkan, mengingat Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan agar seluruh ASN menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 dan pemilu serentak 2019.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

“Dalam surat edaran itu juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan,” tuturnya.

Menurutnya, pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. “Sedangkan pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” pungkasnya. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================