DPRD Akan Terbitkan Perda Pelayanan Kepemudaan

BOGOR TODAY – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan merupakan inisiatif DPRD Kota Bogor yang diajukan dengan tujuan untuk mendorong aktivitas kepemudaan serta guna mendorong eksistensi pemuda di Kota Bogor lebih berkembang.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 7 Pebruari 2018 lalu, Katua Pansus Pembahas Raperda Pelayanan Kepemudaan, Drs. Mahpudi Ismail, melaporkan bahwa, tujuan disusunya Raperda ini adalah ingin mewujudkan pemuda di Kota Bogor yang berkepribadian, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan , kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan dimaksud, sambung Mahpudi Ismail, dilakukan dalam bentuk pelayanan kepemudaan yang melipuiti, penyadaran pemuda, pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda yang dilaksanakan melalui jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat dan atau pemerintah. Tanggungjawab pemerintah daerah dalam pelayanan kepemudaan tersebut adalah melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud Walikota menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan kepemudaan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab melaksanakan pelayanan kepemudaan di daerah sesuai karakteristik dan potensi daerah masing-masing. Selain itu, Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan kepemudaan sekurang-kurangnya pada tingkat Kecamatan dan disesuaikan dengan rencana strategis kepemudaan dan kemampuan keuangan daerah.

Walikota Bogor Bima Arya, pada kesempatan itu menyebutkan bahwa, Pemerintah Kota Bogor sependapat tentang perlunya dilakukan peningkatan pelayanan kepemudaan di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor memandang Perda ini nantinya akan memperkuat landasan hukum yang dapat dipergunakan untuk mendukung program dan kegiatan pembinaan kepemudaan.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Menurut Bima Arya, sejauh ini pihaknya telah berupaya untuk melaksanakan urusan kepemudaan terkait perlunya peningkatan terhadap pelayanan kepemudaan. Pelayanan itu telah ditunjukan pemerintah Kota Bogor antara lain dengan meningkatkan kapasitas unit kerja yang menangani urusan kepemudaan. Peningkatan kapasitas tersebut  dilakukan dengan mengubah satatus Kantor Kepemudaan dan Olah Raga menjadi Dinas Kepamudaan dan Olah raga dengan Type A, sehingga sekarang menjadi salah satu unit kerja yang mempunyai kewenangan lebih luas dalam menangani urusan kepemudaan di Kota Bogor.

Sementara itu, Pemandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Kota Bogor menyebutkan Perda ini nantinya akan memperkuat landasan hukum yang dapat dipergunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pembinaan  kepemudaan di Kota Bogor. Selain itu, dengan adanya Perda ini tentunya akan semakin memperjelas dan memperkuat landasan hukum  yang dilakukan Pemerintah Daerah. Dengan adanya Perda ini, diharapkan bisa mengantisipasi segala kemungkinan permasalahan yang dihadapi pemuda di Kota Bogor saat ini dan masa yang akan datang.

Lebih jauh, Pemandangan Umum Gabungan Fraksi menyebutkan bahwa, permasalah yang dihadapi pemuda saat ini sudah mengarah pada prilaku dan pengaruh negatif yang mengancam eksistensi dan jatidiri pemuda, permasalahan sosial yang hingga saat ini masih menjadi musuh terbesar dari generasi bangas ini, seperti melakukan tindak kriminal, kekerasan, perkelahian atau tawuran, penyalahgunaan narkotika dan minuman keras. Oleh karena itu, perlu diciptakan iklim kondusif agar para generasi muda dapat mengaktualisasikan segenap potensi, bakat dan minat yang dimilikinya.

Selain itu, Pemuda merupakan kekuatas moral, control sosial dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik dan kedudukannya yang srategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum dalam memberikan pelayanan kepada pemuda agar tanggung jawab dan peran strategis pemuda disegala dimensi pembangunan dapat ditingkatkan. Sehubungan dengan itu, DPRD Kota Bogor telah berupaya untuk menyusun Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan untuk memberikan payung hukum bagi Pemerintah Kota Bogor dalam menigkatkan pelayanan kepemudaan yang selama ini telah dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olah raga.

BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal

Semua Fraksi di DPRD mengharapkan Perda tersebut nantinya harus dapat mengakomodir seluruh elemen pemuda serta perlunya komitmen bersama terhadap strategi pemberdayaan kepemudaan agar mempunyai tujuan yang jelas untuk memperkuat ketahanan nasional dengan mewujudkan pemuda Indonesia yang berwawasan kebangsaan, cerdas, trampil, kreatif, memiliki daya saing dan berahlak mulia, demikian Pemandangan Umum Gabungan Fraksi terhadap Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan.

Dokumen Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan tersebut terdiri atas 15 Bab dan 38 Pasal. Bab I berisi Ketentuam Umum, Bab II tentang Asas dan Tujuan terdiri dari 4 Pasal, Bab III tentang Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terdiri dari 3 Pasal, Bab IV tentang Peran, Tanggung Jawab dan hak Pemuda terdiri dari 4 Pasal, Bab V tentang Perlindungan terdiri dari 2 Pasal, Bab VI tentang Pelayanan Pemuda terdiri dari 8 Pasal, Bab VII tentang Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan terdiri dari 3 Pasal, Bab VIII tentang Prasarana dan Sarana Kepemudaan terdiri dari 1 Pasal, Bab IX tentang Penghargaan hanya 1 Pasal, Bab X tentang Pendanaan (1 Pasal),  Bab XI tentang Organisasi Kepemudaan (1 Pasal), Bab XII tentang  Pencatatan dan Pelaporan terdiri dari 5 Pasal, Bab XIII tentang Pembinaan dan Pengawasan (1 Pasal), Bab XIV tentang Sanksi Administrasi  terdiri dari 2 Pasal dan Bab XV tentang Ketentuan Penutup terdiri dari 2 Pasal. Pembahasan Raperda Pelayanan Kepemudaan  tersebut, kini memasuki tahap laporan Panitia  Khusus (Pansus) pembahas Raperda  Pelayanan kepemudaan. (ADV)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================