BOGOR TODAY — Langkah PT Sentul City Tbk untuk mengoptimalkan penyediaan air bagi warga masyarakat yang ada diwilayah pengembangannya, sudah seharusnya mendapat respon positif dari Kementerian PUPR, Kementerian Setneg dan Pemerintah.

‘’Saat ini jumlah warga dan kegiatan yang ada di kota mandiri, Sentul City semakin banyak. Akibatnya, pendistribusian air bersih yang selama ini dengan kerjasama dengan PDAM Tirta Kahuripan, sudah kurang memadai lagi. Kami prihatin dengan keadaan ini. oleh kerena itu kami Siap berinvestasi demi tercukupinya suply air diarea pengembangan kami ,’’ kata juru bicara PT Sentul City Tbk Alfian Mujani kepada media, Jumat (23/3/2018)

Seperti diketahui, belum lama ini manajemen PT Sentul City Tbk memang berkirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beberapa waktu lalu. ‘’Sentul City minta perlindungan hukum kepada Kementerian PUPR terkait dengan prosedur simpang siur ijin pengelolaan air, padahal ditengah tengah kebutuhan air bersih yang sangat kritis dan sudah tidak bisa minta tambah dari PDAM. Nah, surat ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, memang,’’ kata Alfian.

L

Karena surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, menurut Alfian, wajar saja kalau kemudian Kementerian Setneg meresponnya dengan cara mengundang pihak PT Sentul City Tbk dan Kementerian PUPR. Pihak Sentul City merasa perlu meminta perlindungan hukum terkait masalah pengelolaan air bersih karena mendapat surat dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) perihal Klarifikasi Rekomendasi Penggunaan Sumber Daya Air Sebagai Materi di Sungai Cibimbin atas Sertifikat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) yang telah dimiliki oleh PT Sentul City, Tbk sejak tahun 2012. Dengan surat tersebut BBWSCC menarik rekomendasi teknik karena alasan yang tidak jelas. Hal ini BBWSCC telah mengakibatkan proses perpanjangan ijin SIPPA tertunda, padahal disaat yang sama banyak masyarakat sangat membutuhkan air tersebut.

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

Pihak BBWSCC dalam suratnya tersebut menyatakan bahwa surat klarifikasi (pencabutan rekomendasi Teknik) diterbitkan karena adanya pengaduan sepihak dari sekelompok warga di Sentul City. Pengaduan warga yang belum tentu bertanggungjawab terhadap terciptanya sebuah solusi cepat atas kelangkaan air bersih itu sudah dibantah oleh PT Sentul City  Tbk. Sebagai dampak dari surat BBWSCC ini, menimbulkan keraguan pada pihak yang mengelola air mensuply tambahan dari yang diperoleh dari PDAM Tirta Kahuripan, misalnya, menjadi ragu-ragu untuk mensuply  air bersih karena aturan yang belum jelas. Dampaknya, suplay air bersih berkurang dan beberapa kali terjadi krisis air di perumahan warga,’’ ujar Alfian.

Jadi, lanjutnya, tidak ada yang aneh jika PT Sentul City Tbk kemudian mendapatkan perhatian dari Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia atas surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tersebut. ‘’Sebagai bagian dari warga masyarakat, PT Sentul City tentunya berhak juga mendapat perlindungan hukum,’’ tegasnya.

BACA JUGA :  Minum Air Jahe Setiap Hari, Apa Sih Manfaatnya? Simak Ini

Pengelolaan air bersih oleh PT Sentul City Tbk ini dijalankan berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum (Izin SPAM) kepada PT Sentul City, Tbk. Namun ijin Bupati Bogor tersebut diupayakan batal oleh Komite Warga Sentul City melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung). Namun keputusan tersebut belum memiliki putusan hukum yang tetap karena masih dalam proses banding. ‘’Jadi, putusan PTUN Bandung yang membatalkan Izin SPAM belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sehingga belum dapat dilaksanakan,’’ katanya.

Bahkan Pengadilan Tinggi TUN telah membatalkan keputusan PTUN dengan nomor: 11/B/2018/PT.TUN.JKT tgl 13 Maret 2018 telah membatalkan keputusan PTUN sebelumnya yang “menunda” SK Bupati Bogor atas Ijin Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum.  Sehingga memperkuat bahwa selama ini proses langkah PT.SentulCity dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui SK Bupati Bogor sudah tepat.

Berdasarkan Permen PURP Nomor: 25/PRT/M/2016 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Hukum, PT Sentul City, Tbk sebagai Badan Hukum yang bergerak di bidang perumahan dan kawasan pemukiman berhak mendapatkan Izin SPAM. Tarif air yang saat ini berlaku bagi pelanggan air dan penghuni di kawasan Sentul City adalah berdasarkan Keputusan Bupati Bogor. Pihak PT Sentul City Tbk selalu mengikuti keputusan pemerintah daerah tersebut. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================

2 KOMENTAR

  1. Ada beberapa kejanggalan yang terjadi pada penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh PT. SC Tbk termasuk pemberian ijinnya yang dilakukan oleh Pemda Kab. Bogor sbb:
    1. Pengajuan ijin SIPA Cibimbim saat ini adalah hanya untuk kapasitas 20 lps dan akan diperbaharui untuk dinaikkan maksimum menjadi 40 lps. Sementara kebutuhan supply air bersih di Perumahan SC saat ini berkisar 120lps dan akan berkecenderungan naik dari tahun ke tahun bisa mencapai 160 lps pada tahun 2020.
    2. Apabila ijin SIPA Cibimbim ini tetap diberikan kepada pihak SC makan tetap akan terjadi kekurangan pasokan air bersih yang cukup signifikan, dan kekurangan pasokan ini tentu saja tetap akan disupply dengan pembelian Bulk water dari PDAM Kab Bogor.

    Dari dua poin diatas bisa kita simpulkan bahwa:
    1. Pemberian ijin SIPA Cibimbin ke SC adalah bukan merupakan solusi yang bersifat menyeluruh sebagai penyelesaian atas krisis pasokan air di perumahan SC karena masih terjadi kekurangan pasokan yang sebaian besar harus di supply oleh PDAM Kab Bogor.
    2. Pembelian bulk water dari PDAM Kab Bogor oleh Pihak SC untuk slanjutnya dijual kepada warga dalah tidak dibenarkan menurut UU. Karena skema pembelian air seperti ini bukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan lebih merupakan makelarisasi air oleh pihak SC.
    3. Pengajuan ijin SIPA Cibimbim yang beberapa bulan sebelumnya sudah expired menunjukan ketidak becusan manajemen SC dalam mengelola SPAM sekaligus mengindikasikan sudah terjadinya pencurian air baku oleh pihak SC mengingat sampai saat ini pihak SC masih melakukan penjualan air dari Cibimbim tersebut meskipun perpanjangan ijin SIPAnya belum dimiliki.
    4. Ijin SIPA Cimbim sebaikan diberikan kepada pihak PDAM Kab Bogor sehingga tidak terjadi dualisme pengelola air bersih di satu perumahan SC disamping itu pemberian ijin SIPA ke PDAM Kab Bogor ini adalah merupakan langkah yang paling tidak bertentangan dengan UU terkait dengan pengelolaan SPAM.

  2. Air diserahkan kepada PDAM dan warga bayar ke PDAM (Negara) bukan swasta, kenapa sentul city ngotot untuk tetap mengurus air????? yang bukan bidangnya , karena ada profit seperti yg dikatakan Pak Joko Triyono, dan cibimbim hanya kamuflase saja , sebenarnya air sebagian besar dari PDAM, itu masalah air loh , belum masalah BPL yg bukan kewajiban warga juga di masukkan sebagai komponen yg harus ditanggung warga yang seharusnya menjadi kewajiban RT setempat, dan juga warga yg sudah beli property rumah dll LUNAS tidak diberikan sertifikat hanya PPJB,